Polri Gagalkan Peredaran 47 Kg Ganja di Sumatera Barat, Empat Tersangka Diamankan

banner 120x600

Reskrimpolda.news – Sumbar, 27 April 2025 – Ditresnarkoba Polda Sumatera Barat berhasil menggagalkan peredaran 47 kilogram (kg) ganja dalam operasi yang melibatkan empat tersangka berusia muda. Keberhasilan ini berawal dari laporan warga mengenai mobil Xenia hitam yang diduga mengangkut narkotika dari Padang menuju Batusangkar.

Kombes Pol. Nico A. Setiawan, S.I.K., M.M., Dirresnarkoba Polda Sumbar, mengungkapkan bahwa tim langsung bergerak usai menerima informasi. “Kami melakukan pengejaran dan berhasil menyita 5 kg ganja di dalam mobil. Dari pengembangan penyidikan, dua pelaku mengakui telah mendistribusikan 42 kg ganja sebelumnya,” jelasnya, Sabtu (26/4). Total barang bukti yang diamankan mencapai 47 kg, dengan nilai diperkirakan mencapai miliaran rupiah.

Empat tersangka berinisial YYP (26), BD (22), MA (20), dan AD (20) kini ditahan untuk penyelidikan lebih lanjut. Diduga, jaringan ini telah beroperasi beberapa waktu dengan memanfaatkan rute antar-kota. “Modusnya menggunakan kendaraan pribadi untuk menghindari pemeriksaan,” tambah Nico.

Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, S.I.K., Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, memberikan apresiasi atas operasi ini. Menurutnya, sinergi antar-jajaran kunci penting dalam memutus rantai peredaran narkoba. “Kolaborasi dan akselerasi mitigasi akan terus diperkuat untuk antisipasi modus baru kejahatan narkotika,” tegas Eko.

Operasi ini menjadi bukti meningkatnya peran masyarakat dalam mendukung upaya pemberantasan narkoba. Polri mengimbau warga tetap aktif melaporkan aktivitas mencurigakan. “Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindaklanjuti secara serius,” pungkas Nico.

Dengan digagalkannya peredaran ini, Polri optimis mampu menekan laju penyebaran narkoba di wilayah Sumatera Barat, sekaligus mengirim sinyal tegas kepada para pengedar. 

(Red/Hsn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *