Reskrimpolda.news – Magetan, 25 April 2025 – Seorang dukun palsu berinisial NYW (28) diamankan Polres Magetan setelah menipu keluarga siswi di Panekan, Magetan, Jawa Timur, dengan mengklaim mampu memindahkan janin dari kandungan. Korban rugi hingga Rp1,075 miliar dalam aksi penipuan berkedok ritual supranatural ini.
Kasat Reskrim Polres Magetan AKP Joko Santoso mengungkap, pelaku asal Colomadu, Karanganyar, itu mendatangi keluarga korban pada awal 2025. “Dia meyakinkan keluarga bahwa janin dalam kandungan bisa dipindahkan melalui ritual. Korban awalnya membayar Rp540 juta, namun janin tak kunjung ‘hilang’,” jelas Joko dalam konferensi pers, Kamis (24/5).
Alih-alih mengembalikan uang, NYW justru memanipulasi korban dengan dalih perlu ritual lanjutan. Keluarga yang terdesak kembali menyerahkan Rp535 juta. “Total kerugian mencapai Rp1,075 miliar. Ini eksploitasi kepercayaan yang sangat keji,” tegas Joko.
Setelah laporan korban, tim Reskrim melacak pergerakan NYW dan meringkusnya di wilayah hukum Polres Surakarta. Barang bukti yang disita termasuk mobil, sepeda motor, uang tunai Rp6,5 juta, serta dokumen transaksi. “Dari pengakuannya, uang hasil penipuan dipakai untuk bayar utang, beli barang mewah, dan biaya kuliah,” papar Joko.
Modus NYW dinilai polisi memanfaatkan kerentanan korban dalam situasi emosional. “Pelaku menargetkan keluarga yang panik dan mencari solusi instan. Masyarakat harus kritis terhadap janji-janji tak masuk akal,” imbau AKP Joko.
NYW kini dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Kasus ini menyoroti maraknya praktik oknum bermain isu spiritual untuk kejahatan terstruktur. “Kami akan dalami apakah ada jaringan lain atau korban tambahan,” tandas Joko.
Polda Jawa Timur mencatat, kasus penipuan berbasis hoax supranatural meningkat 22% sepanjang 2025. Masyarakat diimbau melaporkan aktivitas mencurigakan ke aparat. “Jangan mudah percaya tawaran ajaib. Verifikasi ke ahli medis atau pihak berwenang,” pungkasnya.
(Red/Hsn)













