Reskrimpolda.news – Serang, 22 April 2025 – Tim forensik RS Bhayangkara Polda Banten mengungkap fakta mengerikan dalam kasus mutilasi perempuan muda di Gunung Sari, Kabupaten Serang. Korban diduga masih bernapas saat mengalami eksekusi mutilasi dan pembakaran.
Berdasarkan pemeriksaan awal, potongan tubuh yang ditemukan terdiri dari kepala, tungkai kanan, dan kiri atas-bawah. Kedua lengan masih hilang. “Luka pada tubuh menunjukkan kekerasan tajam. Ada reaksi peradangan di jaringan, mengindikasikan korban masih hidup saat dilukai,” papar Dokter Forensik RS Bhayangkara, Donald Rinald, Senin (21/4).
Temuan kritis muncul dari uji histopatologi: sel polimorfonuklear di sekitar luka membuktikan korban sadar saat dieksekusi. Lebih mengerikan, luka bakar di bokong dan wajah juga terjadi saat korban bernapas. “Jelaja terdeteksi di tenggorokan. Ini bukti korban menghirup asap saat terbakar,” tegas Donald.
Korban, yang jenazahnya mulai membusuk dan ditemukan belatung, diperkirakan tewas lima hari sebelum penggalian pertama di lokasi Jumat (18/4) malam. Kepala korban baru ditemukan Sabtu (19/4), sementara tungkai sudah diidentifikasi sebelumnya.
Isu kehamilan korban pun dipatahkan. “Rahim kosong. Tidak ada indikasi korban hamil,” jelas Donald. Hingga kini, polisi masih memburu kedua lengan korban yang belum ditemukan.
Keluarga korban rencananya mengambil jenazah hari ini. Namun, kondisi tubuh yang terpotong dan rusak parah memicu duka mendalam. “Kami ingin keadilan. Ini terlalu keji,” ujar seorang kerabat korban yang enggan disebutkan namanya.
Kasus ini menyisakan teka-teki: motif pelaku, identitas korban, dan alasan pembuangan tubuh secara bertahap. Penyidik Polda Banten belum menetapkan tersangka, tetapi menduga kuat pelaku mengenal korban.
Masyarakat Serang berharap proses hukum transparan. “Ini bukan sekadar pembunuhan, tapi penyiksaan sadis. Negara harus bertindak tegas,” desak Rina, warga sekitar lokasi penemuan.
Tim forensik berjanji melanjutkan analisis untuk mengungkap senjata dan kronologi kejahatan. Sementara itu, ancaman hukuman mati menanti jika pelaku terbukti melakukan pembunuhan berencana dengan kekejaman ekstra.
(Red/Hsn)













