google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Dua Pejabat Waskita Karya Jadi Tersangka Korupsi Proyek Tol Terpeka Lampung

banner 120x600

Reskrimpolda.news – Lampung, 22 April 2025 – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan dua pejabat PT Waskita Karya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung (Terpeka). Keduanya adalah Widodo (WM), Kasir Divisi V Tim Proyek, dan Juanta (TG), Kepala Bagian Akuntansi dan Keuangan Divisi V perusahaan BUMN tersebut.

Keduanya diamankan usai diperiksa di Kantor Kejati Lampung, Senin (21/4) malam, dan dibawa ke Rutan Way Huwi menggunakan mobil tahanan. Dalam rekaman video yang beredar, WM dan TG terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna pink.

crossorigin="anonymous">

Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya, menjelaskan penyidikan dimulai setelah pemeriksaan terhadap 47 saksi. “Bukti permulaan yang cukup mendorong peningkatan status mereka dari saksi menjadi tersangka,” tegas Armen dalam konferensi pers.

Kasus ini menyasar pengelolaan dana proyek sepanjang 12 kilometer (STA 100+200 hingga STA 112+200) dengan nilai kontrak Rp1,25 triliun dari Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) pada 2017-2019. Modusnya, kedua tersangka diduga membuat laporan pertanggungjawaban keuangan fiktif. Dokumen tagihan direkayasa seolah-olah berasal dari kegiatan pembangunan, padahal tidak dilakukan.

Akibatnya, negara dirugikan hingga Rp66 miliar. Armen menegaskan penyidik masih mendalami aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Waskita Karya, sebagai kontraktor proyek strategis nasional, belum memberikan pernyataan resmi. Kasus ini kembali mencoreng wajah infrastruktur Indonesia, mengingat Terpeka merupakan bagian dari Trans-Sumatera Toll Road yang vital.

Masyarakat Lampung berharap proses hukum berjalan transparan. “Korupsi proyek tol merugikan rakyat. Jangan sampai ada lagi pejabat yang main anggaran,” ujar Andi, warga Bandar Lampung, yang diwawancarai secara terpisah.

Kedua tersangka kini menghadapi pasal korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Kejati Lampung menjamin penyidikan akan dipercepat untuk mengungkap lingkaran korupsi di balik proyek senilai triliunan ini.

(Red/Hsn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0