Reskrimpolda.news – Kota Bekasi, 21 April 2025 – Kota Bekasi resmi mengakhiri praktik Open Dumping di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sumurbatu, Bantargebang, menyusul sanksi dari Pemerintah Pusat. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat kini menggenjot transisi ke metode Sanitary Landfill yang lebih ramah lingkungan, dengan tenggat waktu enam bulan terhitung sejak Maret 2025.
Kepala DLH Kota Bekasi, Yudianto, menegaskan perubahan sistem ini tak bisa ditunda. “Open Dumping sudah dilarang. Kami harus memenuhi instruksi Wali Kota dan pusat untuk segera beralih ke sistem yang meminimalisir pencemaran,” ujarnya di Gedung Plaza Pemkot Bekasi, Senin (21/4/2025). Sanksi tersebut menyasar 343 TPA di Indonesia, termasuk Sumurbatu, lantaran dinilai gagal memenuhi standar pengelolaan sampah berkelanjutan.
Sanitary Landfill, menurut Yudianto, menjadi solusi krusial. Berbeda dengan Open Dumping yang membiarkan sampah terpapar udara terbuka, metode baru ini melibatkan penimbunan sampah dalam lapisan tertutup untuk mencegah kontaminasi udara, tanah, dan air. “Teknologi ini juga membuka peluang pengembangan PLTSa (Pembangkit Listrik Tenaga Sampah) ke depan,” tambahnya.
Meski optimistis, realisasi anggaran masih menjadi tantangan. Pemkot mengajukan dana Rp200 miliar, namun baru Rp20 miliar yang disetujui untuk tahap awal, termasuk penyusunan Dokumen Engineering Detail (DED) dan pembangunan kios sekitar TPA. “Kami mendorong realisasi anggaran penuh agar target enam bulan tercapai,” tegas Yudianto.
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, disebutkan langsung mengawal proses transisi ini, memastikan koordinasi antarinstansi berjalan lancar. DLH juga berkomitmen melibatkan masyarakat dan pihak terkait dalam percepatan proyek.
Jika berhasil, Bekasi berpotensi menjadi contoh tata kelola sampah berkelanjutan. “Ini momentum untuk meningkatkan standar lingkungan sekaligus menjawab komitmen nasional,” pungkas Yudianto. Langkah ini diharapkan tak hanya mengatasi darurat sampah, tetapi juga membuka inovasi teknologi hijau di masa depan.
(Red/Hsn)