Limbah Medis Berbahaya Ditemukan di TPA Sumurbatu, Anggota DPRD Soroti Kelalaian Rumah Sakit

banner 120x600

Reskrimpolda.news – Kota Bekasi, 21 April 2025 – Anggota Komisi 2 DPRD Kota Bekasi, Anton, mengungkap temuan mengejutkan terkait pembuangan limbah medis ilegal di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sumurbatu, Bantargebang. Limbah berbahaya seperti bekas infus, sisa obat, dan peralatan medis lainnya diduga berasal dari sejumlah rumah sakit di Kota Bekasi yang lalai mengelola sampah klinis. Temuan ini didapatkan Anton usai melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Minggu (20/4/2025), menyusul laporan warga tentang dugaan pelanggaran tersebut.

“Saya menemukan tumpukan limbah medis yang seharusnya tidak boleh dibuang sembarangan. Ini sangat berisiko, terutama jika ada jarum suntik yang tercecer,” tegas Anton, politisi PDI Perjuangan itu, di lokasi sidak. Ia menegaskan, pembuangan limbah medis secara ilegal melanggar aturan dan mengancam kesehatan masyarakat, khususnya pekerja TPA yang terpapar langsung.

Anton menduga kuat oknum tertentu sengaja membuang limbah ke TPA untuk menghindari biaya pengelolaan yang semestinya. Padahal, Kota Bekasi sedang menggalakkan sistem Sanitary Landfill untuk meningkatkan tata kelola sampah. “Ini menjadi tamparan bagi program pemerintah. DLH harus turun tangan menyelidiki sumber limbah dan menindak tegas pelaku,” serunya.

Ia mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi segera mengaudit rumah sakit terkait dan memeriksa rekaman CCTV TPA untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab. “Penegakan hukum (Gakkum) harus bekerja maksimal. Jangan sampai ada pihak yang lolos dari jeratan aturan,” tambah Anton.

Limbah medis termasuk kategori Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang wajib diolah melalui prosedur khusus. Pembuangan sembarangan berpotensi memicu pencemaran lingkungan dan penyebaran penyakit infeksius. Anton meminta rumah sakit lebih bertanggung jawab serta mengingatkan pentingnya pengawasan ketat untuk mencegah terulangnya kejadian serupa.

“Ini bukan hanya urusan kebersihan, tapi nyawa masyarakat. Semua pihak harus berkomitmen menjaga lingkungan,” tegasnya. DLH Kota Bekasi belum memberikan tanggapan resmi terkait temuan ini.

Upaya Anton mendapat dukungan warga setempat yang khawatir dengan dampak kesehatan jangka panjang. “Kami berharap ada solusi permanen agar TPA tidak jadi tempat pembuangan liar,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Pemerintah Kota Bekasi kini dihadapkan pada ujian serius dalam menegakkan regulasi lingkungan sembari mempercepat transformasi sistem pengelolaan sampah yang berkelanjutan.

(Red/Hsn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *