Reskrimpolda.news – Surabaya, 19 April 2025 — Ahmad Sopian (27), pengemudi ojek online (ojol) asal Surabaya, menghadapi tuntutan tiga tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan. Ia didakwa membantu menampung dana Rp119,8 miliar hasil pembobolan sistem Bank Jatim oleh sindikat peretas. Namun, pengacaranya bersikukuh kliennya tak tahu menahu asal uang tersebut.
“Klien saya hanya menerima Rp250 ribu dari pelaku untuk menjual identitas KTP-nya. Ia tidak pernah mengakses rekening atau menikmati uang itu,” tegas Faisal Rahman, kuasa hukum Sopian, saat dihubungi media. Identitas Sopian diduga dipakai pelaku utama bernama Marcel dan Reza yang hingga kini masih buron untuk membuka rekening palsu sebagai saluran pencairan dana ilegal.
Kasus ini berawal dari temuan pihak Bank Jatim pada Februari 2025 tentang transaksi mencurigakan di rekening atas nama Sopian. Investigasi mengungkap rekening tersebut menjadi salah satu dari 23 akun fiktif yang dipakai menampung dana hasil peretasan sistem bank selama periode November 2024 hingga Januari 2025.
“Meski statusnya sebagai korban penipuan identitas, Sopian tetap bertanggung jawab secara hukum karena memfasilitasi kejahatan melalui kelalaiannya,” jelas sumber kepolisian yang enggan disebutkan namanya. Tuntutan ini memicu perdebatan, mengingat pelaku intelektual masih berkeliaran.
Faisal menambahkan, Sopian yang bekerja sebagai ojol sejak 2022 tidak memiliki catatan kriminal sebelumnya. “Dia korban skema sindikat yang memanfaatkan kebutuhan ekonomi masyarakat kecil. Uang Rp250 ribu itu dipakai untuk biaya melahirkan anaknya,” ujarnya.
Kasus ini menyoroti kerentanan penyalahgunaan data pribadi dalam kejahatan perbankan. Sejak 2023, Kepolisian Daerah Jatim mencatat kenaikan 40% kasus penipuan berbasis identitas. Masyarakat diimbau waspada terhadap tawaran menggiurkan yang mengatasnamakan verifikasi data.
Sopian kini menjalani proses hukum sambil menunggu sidang lanjutan. Jika terbukti bersalah, ia berpotensi menjadi “tumbal” kejahatan perbankan yang merugikan ratusan nasabah.
(Red/Hsn)













