google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Oknum Pegawai Bank BUMN Ditahan dalam Kasus Korupsi KUR di Padang

banner 120x600

Reskrimpolda.news – Padang, 17 April 2025 — Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang secara resmi menetapkan seorang oknum pegawai bank BUMN berinisial DK sebagai tersangka dalam dugaan korupsi penyalahgunaan fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) periode 2022-2023. Penetapan ini disampaikan langsung oleh Kepala Kejari Padang, Aliansyah, dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (17/4).

“Penetapan tersangka DK dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup, termasuk indikasi manipulasi alokasi dana KUR untuk kepentingan pribadi atau pihak tertentu,” tegas Aliansyah. Tersangka yang berjenis kelamin laki-laki ini diduga terlibat dalam skema mark-up penerima manfaat, pengalihan dana, serta pemalsuan dokumen pengajuan kredit.

crossorigin="anonymous">

KUR, yang digagas pemerintah untuk membantu UMKM dan pelaku usaha mikro, justru disalahgunakan DK melalui skema sistematis selama dua tahun terakhir. Modusnya melibatkan pencatatan fiktif penerima kredit serta penggelembungan nilai pinjaman. Kerugian negara diperkirakan mencapai miliaran rupiah, meski nilai pasti masih dalam pendalaman.

Aliansyah menambahkan, pihaknya sedang menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan aktor lain, termasuk penerima kredit fiktif. “Kami akan mengusut tuntas jaringan ini. Tidak menutup kemungkinan ada pejabat atau pihak eksternal yang terlibat,” ungkapnya.

Kasus ini mencuat setelah Bank BUMN terkait melaporkan kejanggalan dalam distribusi KUR di wilayah Padang. Audit internal menemukan puluhan dokumen pengajuan dengan identitas penerima yang tidak valid. DK, yang saat ini berstatus sebagai karyawan aktif, telah menjalani penahanan di rumah tahanan Kejari Padang.

Masyarakat setempat menyayangkan praktik ini, mengingat KUR seharusnya menjadi solusi bagi pelaku UMKM yang kesulitan mengakses permodalan. “Jika benar terjadi korupsi, ini merugikan banyak orang kecil yang membutuhkan,” ujar Rina, pemilik usaha kuliner di Padang.

Kejari Padang berjanji mempercepat proses hukum dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan. DK terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jika terbukti bersalah.

(Red/Hsn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0