Reskrimpolda.news – Banjarmasin, 15 April 2025 – Skandal gratifikasi Rp12,4 miliar dalam kasus korupsi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalimantan Selatan siap dibedah di persidangan. KPK menggarap puluhan saksi untuk mengungkap aliran uang ilegal yang diduga melibatkan pejabat hingga kontraktor.
“Minggu depan, sidang akan fokus pada gratifikasi. Saksi kunci seperti Aris Anova dan Siti Nur Halimah akan dihadirkan,” tegas Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Meyer Volmar Simanjuntak usai sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis (10/4). Menurutnya, selain suap Rp1 miliar yang telah diakui dua terpidana, Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto, terdapat “pemberian lain” yang perlu diusut tuntas.
Empat terdakwa dalam kasus ini adalah mantan Kadis PUPR Kalsel Ahmad Solhan, mantan Kabid Cipta Karya Yulianti Erlynah, Plt Kabag Rumah Tangga Gubernur Agustya Febry Andrian, dan pengurus rumah tahfiz Ahmad. Solhan menjadi sorotan utama setelah didakwa menerima gratifikasi Rp12,4 miliar, termasuk Rp10 miliar dari PT Asri Karya Lestari yang diserahkan di Jakarta.
“Saksi seperti Mahdi (sopir Yulianti) dan Firhansyah (anak buah Andi) telah menguatkan keterlibatan terdakwa dalam penerimaan suap,” tambah Meyer. Sidang sebelumnya mengungkap, suap Rp1 miliar diberikan untuk mengamankan proyek infrastruktur di wilayah tersebut.
KPK menjerat Solhan dengan pasal berlapis: Pasal 11 dan 12B UU Tipikor juncto KUHP, sementara tiga terdakwa lain dijerat Pasal 12B UU No.20/1999. Dakwaan ini mengindikasikan kompleksitas jaringan korupsi yang melibatkan lingkaran dalam pemerintahan dan kontraktor.
Persidangan lanjutan pada 17 April 2025 akan menjadi momen krusial. Selain mengungkap sumber gratifikasi, KPK berupaya membongkar modus pengaliran dana ilegal yang diduga merugikan keuangan daerah. Namun, tantangan tetap ada: seberapa transparan persidangan ini menjangkau aktor intelektual di balik skema tersebut?
Masyarakat Kalsel menanti keadilan. “Kasus ini harus jadi momentum pembersihan aparatur. Jangan sampai hanya pegawai kecil yang dihukum, sementara cukongnya bebas,” ujar Aktivis Antikorupsi Kalimantan, Rudi Hartono, di luar gedung pengadilan.
(Red/Hsn)













