Reskrimpolda.news – Jakarta, 15 April 2025 – Skandal megakorupsi senilai Rp5,04 triliun yang melibatkan PT Pelabuhan Tiga Bersaudara (PTB) di Terminal Ship to Ship Perairan Muara Berau dan Muara Jawa, Kalimantan Timur, kian menguak. Perusahaan ini diduga melakukan praktik pungutan liar (pungli) sambil mencatut nama Kepala Staf Kepresidenan era sebelumnya, Moeldoko, serta melanggar sejumlah aturan hukum dalam operasionalnya.
Berdasarkan investigasi, PTB disebut mengantongi izin Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dengan cara menyerahkan data tidak valid. “Ini kejahatan serius terhadap negara. Wilayah operasi mereka tidak memiliki dasar hukum penetapan pelabuhan,” tegas Rudi Prianto, Ketua Umum Asosiasi Pertambangan Rakyat Indonesia (APRI), dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (14/4).
Rudi membeberkan, PTB melanggar Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 48 Tahun 2021, khususnya Pasal 7, 17, dan 18, yang mewajibkan penetapan wilayah konsesi pelabuhan selaras dengan tata ruang daerah dan melalui koordinasi dengan Gubernur Kalimantan Timur. Namun, PTB justru beroperasi tanpa melibatkan otoritas setempat.
Lebih lanjut, Permenhub Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa di Perairan juga diabaikan. Pasal 11 dan 27 mengatur kewajiban pelaporan kegiatan usaha ke Gubernur dan Penyelenggara Pelabuhan. “Tidak ada transparansi. PTB bertindak seolah di atas hukum,” tambah Rudi.
Skandal ini menjadi bukti nyata praktik manipulatif dalam tata kelola pelabuhan nasional. PTB dikabarkan kerap menggunakan nama Moeldoko untuk mengesahkan aktivitas ilegal mereka, meski belum ada konfirmasi keterlibatan langsung pejabat tersebut.
Kemenhub hingga kini belum memberikan klarifikasi resmi terkait penerbitan izin bermasalah tersebut. Sementara itu, aparat penegak hukum tengah mendalami dugaan korupsi, penyalahgunaan wewenang, dan pemalsuan dokumen yang menjerat PTB.
Masyarakat menuntut transparansi dan akuntabilitas. “Ini bukan sekadar pelanggaran, tapi pengkhianatan terhadap kepercayaan publik,” tegas seorang pengamat hukum maritim.
Kasus ini kembali mengingatkan betapa kerentanan sistem birokrasi bisa menjadi celah bagi permainan gelap yang merugikan negara triliunan rupiah.
(Red/Hsn)













