Reskrimpolda.news – Bandung, 15 April 2025 – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengambil langkah tegas dengan mengeluarkan surat edaran penertiban praktik penggalangan dana di jalan umum, termasuk untuk pembangunan masjid dan kegiatan sejenis. Kebijakan ini ditujukan untuk menjaga ketertiban ruang publik sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan aktivitas amal.
Surat bernomor 37/HUB.O2/KESRA yang diterbitkan Senin (14/4) itu menginstruksikan seluruh kepala daerah mulai dari wali kota, bupati, camat, hingga lurah dan kepala desa di 27 kabupaten/kota se-Jabar untuk segera menindaklanjuti. “Segera menertibkan jalan umum di wilayah masing-masing dari praktik pungutan atau sumbangan masyarakat, termasuk bentuk sejenis lainnya,” bunyi surat edaran yang dikutip media.
Dedi menekankan, penertiban ini bukan sekadar larangan, melainkan upaya membangun kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungan publik. “Pemerintah daerah harus aktif membina warga agar tumbuh pemahaman bijak dalam menghimpun dana untuk kepentingan umum, termasuk pembangunan rumah ibadah,” tegasnya.
Kebijakan ini menuai apresiasi sekaligus pertanyaan. Sebagian pihak menilai praktik penggalangan dana di jalan kerap mengganggu ketertiban dan berpotensi menimbulkan pemaksaan. Namun, ada pula yang khawatir kebijakan ini akan menyulitkan pembiayaan proyek sosial, terutama di daerah terpencil.
Gubernur memastikan, solusi alternatif seperti koordinasi melalui lembaga resmi atau kanal digital perlu dioptimalkan. “Penggalangan dana tetap boleh, asal tidak mengganggu hak publik dan transparan,” jelas Dedi.
Surat edaran ini juga memerintahkan aparat untuk melakukan sosialisasi intensif, termasuk edukasi tentang mekanisme pengumpulan dana yang sesuai regulasi. Langkah ini diharapkan mengurangi praktik “pungli” yang kerap mengatasnamakan kegiatan sosial.
“Ini momentum memperbaiki tata kelola penggalangan dana. Jangan sampai niat baik masyarakat disalahgunakan oknum tak bertanggung jawab,” ujar seorang pegiat antikorupsi di Bandung.
Dengan kebijakan ini, Pemprov Jabar berkomitmen menciptakan ruang publik yang aman dan tertib, tanpa mengesampingkan semangat gotong royong warga. Hasilnya akan dipantau dalam tiga bulan ke depan.
(Red/Hsn)













