Reskrimpolda.news – Surabaya, 13 April 2025 – Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, resmi dilaporkan ke Polda Jawa Timur oleh pengusaha Jan Hwa Diana atas dugaan pencemaran nama baik melalui unggahan video inspeksi mendadak (sidak) ke CV Santoso Seal di Surabaya. Laporan dengan nomor LP/1234/XII/2025 diterima Bidang Humas Polda Jatim, Kamis (10/4) malam, dan kini sedang diselidiki Ditreskrimsus Siber.
Konflik bermula saat Armuji mengunggah video kunjungannya ke perusahaan di Margomulyo, Selasa (8/4), usai menerima pengaduan mantan karyawan yang mengklaim ijazahnya ditahan usai mengundurkan diri. Dalam video yang viral (13,5 juta tayang) itu, Armuji terlihat tak bisa masuk ke gedung meski telah mengetuk pintu dan menghubungi pemilik perusahaan via telepon. “Mereka malah menuduh saya penipu,” ujarnya kepada *detikJatim*, Jumat (11/4).
Diana, pemilik CV Santoso Seal, membantah tudingan penahanan ijazah. “Saya tidak pernah menahan dokumen karyawan. Jika ada masalah, sudah ada jalur hukum seperti Disnaker,” tegasnya. Ia merasa nama perusahaannya tercoreng karena Armuji menyebut kemungkinan ada “narkoba” di lokasi dalam video tersebut. Laporan Diana menjerat Pasal 25 dan 47 UU ITE, yang ancamannya mencapai 6 tahun penjara.
Armuji tak gentar. Dalam unggahan terbarunya, ia bersikap terbuka untuk diperiksa dan bahkan mengancam melaporkan balik Diana atas tuduhan penipuan. “Saya datang membela hak pekerja. Kalau mereka menuduh saya penipu, itu bisa jadi dasar laporan balik,” tegas politisi PAN itu.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto, mengonfirmasi flash disk berisi konten viral telah diamankan sebagai barang bukti. Sementara itu, netizen ramai membelah Armuji, dengan banyak komentar mendukung upayanya membela pekerja.
Kasus ini menyoroti dilema antara aktivisme pejabat di media sosial dan batasan hukum digital. Apakah langkah Armuji melampaui kewenangan, atau justru mencerminkan kegagalan mekanisme pengaduan konvensional? Jawabannya mungkin terungkap di meja penyidik.
(Red)













