Reskrimpolda.news – Klaten, 10 April 2025 – Kasus pencampuran air dalam bahan bakar Pertalite di SPBU 44.574.29 Trucuk, Klaten, mulai terungkap setelah investigasi internal Pertamina Patra Niaga. Dua awak mobil tangki (AMT) berinisial MJW dan Y terbukti sengaja melanggar prosedur distribusi, menyebabkan air tercampur ke dalam BBM yang dijual ke masyarakat.
Taufiq Kurniawan, Area Manager Comm, Rel, & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah, menjelaskan, kedua oknum AMT telah diberhentikan. “Kami juga membekukan operasional SPBU tersebut hingga investigasi tuntas, serta menonaktifkan petugas SPBU yang lalai menjalankan tugas,” tegasnya dalam konferensi pers, Rabu (9/4).
Pelanggaran terjadi saat proses distribusi BBM ke SPBU. Diduga, MJW dan Y mengabaikan protokol pengisian, sehingga memicu kontaminasi air dalam Pertalite. Kelalaian petugas SPBU dalam memantau kualitas bahan bakar turut memperparah insiden ini.
Selain sanksi internal, Pertamina telah melaporkan kasus ini ke Polres Klaten untuk penindakan hukum. “Kami tak toleransi praktik merugikan konsumen. Semua pihak yang terlibat akan diproses sesuai aturan,” tambah Taufiq.
Pembekuan SPBU Trucuk berdampak pada penutupan sementara layanan pengisian bahan bakar di lokasi tersebut. Masyarakat diimbau tetap tenang dan melapor ke call center Pertamina 135 jika menemukan kejanggalan kualitas BBM.
Insiden ini memantik sorotan publik terhadap pengawasan distribusi BBM. Pertamina menjanjikan evaluasi menyeluruh, termasuk pemantauan real-time kualitas bahan bakar dan pelatihan ulang bagi petugas lapangan. “Kami perketat sistem untuk mencegah terulangnya kejadian serupa,” pungkas Taufiq.
Hingga berita ini diturunkan, investigasi Polres Klaten masih berlangsung. Konsumen yang terdampak dapat mengajukan klaim ganti rugi melalui prosedur resmi perusahaan.
(Red)













