Pemprov Jabar Bebaskan Biaya Mutasi dan Pajak 2025 Bagi Kendaraan Luar Provinsi

banner 120x600

Reskrimpolda.news – Bandung, 10 April 2025 – Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan insentif bagi pemilik kendaraan luar provinsi yang melakukan mutasi ke Jawa Barat. Mulai 9 April hingga 30 Juni 2025, biaya mutasi, balik nama, dan pajak kendaraan tahun 2025 akan dibebaskan. Kebijakan ini berlaku untuk kendaraan perorangan, perusahaan swasta, hingga instansi pemerintah.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengumumkan kebijakan ini melalui akun media sosialnya, Selasa (8/4) pagi, dan telah dikonfirmasi oleh Reskrimpolda.news. “Ini kabar baik bagi warga Jabar. Bagi yang mutasi kendaraan, kami bebaskan pajak kendaraan bermotor tahun 2025 dan biaya balik nama,” ujarnya.

Dedi menekankan, kebijakan ini bertujuan mendorong pemilik kendaraan beroperasi di Jabar agar segera memutasi plat nomor ke provinsi tersebut. “Jangan sampai kendaraan rusak jalan di sini, tapi pajaknya dibayar ke provinsi lain,” tegasnya. Meski pajak dan biaya balik nama dihapus, biaya penerbitan BPKB dan STNK tetap berlaku karena bukan wewenang pemprov.

Masa berlaku insentif terbilang singkat, hanya 82 hari. Kendaraan yang dimutasi dalam periode tersebut akan bebas pajak sepanjang 2025. Dedi meminta seluruh pihak memanfaatkan momentum ini. “Segera urus mutasi. Jangan sampai kehabisan waktu,” imbaunya.

Kebijakan ini dinilai strategis untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) sekaligus memperkuat data kepemilikan kendaraan di Jabar. Di sisi lain, masyarakat diharapkan tak lagi menunda proses mutasi yang selama ini kerap dianggap rumit dan mahal.

Informasi lebih detail terkait prosedur mutasi dapat diakses melalui laman resmi Dinas Pendapatan Jabar atau kantor Samsat terdekat mulai Rabu, 9 April 2025.

Doc : Dedimulyadi71

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *