Kasus Korupsi Lahan Bank Kalbar: Anggota DPRD Segera Diadili, Tiga Tersangka Kabur

banner 120x600

Reskrimpolda.news – Pontianak, 10 April 2025 – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) bersiap melimpahkan berkas dugaan korupsi pengadaan lahan Kantor Pusat Bank Kalbar ke pengadilan. Anggota DPRD Kalbar berinisial PAM menjadi tersangka pertama yang akan menghadapi proses hukum, sementara tiga mantan pejabat bank masuk daftar buruan (DPO) lantaran mangkir dari pemeriksaan.

Kasus bermula pada 2015 saat Bank Kalbar—milik Pemda—menggelontorkan dana Rp99,1 miliar untuk pembelian lahan seluas 7.883 meter persegi. Audit BPKP mengungkap kerugian negara mencapai Rp39 miliar akibat selisih harga dalam transaksi. PAM diduga menjadi pihak ketiga yang memfasilitasi ketidaksesuaian antara nilai pembayaran dan penerimaan dana oleh pemilik lahan sah.

“Berkas PAM tinggal menunggu pelimpahan ke PN. Tiga tersangka lain sudah berstatus DPO,” tegas Kasi Penkum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, Selasa (8/4). PAM ditetapkan sebagai tersangka sejak Oktober 2024 lewat surat penetapan nomor R-05/0.1/Fd.1/10/2024.

Tiga mantan pejabat Bank Kalbar yang juga tersangka—Samsiar Ismail (eks Direktur Umum), Sudirman HMY (eks Direktur Utama), dan M. Faridhan (eks Ketua Panitia Pengadaan)—diduga tak kooperatif. Kejati menerbitkan DPO pada 14 Maret 2025 setelah mereka mangkir dari panggilan. “Menurut keterangan Ketua RT, mereka sudah tidak tinggal di alamat terdaftar,” ujar Plt. Kepala Kejati Kalbar, Subeno.

Meski proses hukum terhadap trio mantan pejabat terhambat, Kejati masih mendalami keterlibatan pihak lain. “Kasus ini prioritas. Kami terus berkoordinasi untuk mengusut tuntas,” tambah Subeno.

Pengadaan lahan bermasalah ini menyisakan tanda tanya besar: bagaimana mekanisme pengawasan hingga kerugian miliaran bisa terjadi? Publik kini menunggu keadilan di persidangan, sementara buronan korupsi masih berkeliaran.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *