Reskrimpolda.news – Banten, 10 April 2025 – Satreskrim Polres Lebak berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial MR (28) diduga sebagai pelaku pembuangan jasad bayi baru lahir di kebun singkong milik warga di Kampung Pasir Tapos, Desa Cipalabuh, Kecamatan Cijaku, Kabupaten Lebak, Banten. Bayi malang tersebut ditemukan terkubur dalam kantong plastik hitam, diduga berusia sekitar satu hari.
Kapolres Lebak, AKBP Herfio Zaki, menegaskan pelaku merupakan ibu kandung korban. Motifnya didorong rasa malu lantaran hamil di luar nikah. “Pelaku menguburkan bayinya sendiri setelah melahirkan,” ungkap Herfio dalam keterangan pers, Rabu (9/4/2025).
Lokasi kejadian telah diamankan, sementara MR menjalani pemeriksaan intensif untuk penyidikan lebih lanjut. Kasus ini memantik keprihatinan publik sekaligus menjadi pengingat pentingnya edukasi kesehatan reproduksi dan dukungan psikologis bagi perempuan rentan.
(Red)













