Reskrimpolda.news – Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, 10 April 2025 – Empat pemuda berinisial Egi (22), Arizal (21), Faisal (20), dan Ghulam (23) ditahan Polres Metro Bekasi atas dugaan pemerkosaan bergilir terhadap seorang remaja perempuan berusia 16 tahun (inisial D) di rumah kontrakan Egi, Minggu (24/9). Korban diduga dipaksa mengonsumsi miras campur obat daftar G sebelum mengalami kekerasan seksual.
Menurut Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, pelaku sebelumnya menenggak dua botol miras. “Korban juga dicekoki miras yang dicampur obat hingga tak berdaya. Egi membawanya ke kamar, diikuti Faisal dan Arizal. Saat Ghulam hendak beraksi, istri Egi, Lulu (25), pulang dan melihat korban dalam kondisi tak sadarkan diri,” jelas Mustofa.
Lulu melaporkan kejadian tersebut kepada warga, yang langsung menangkap keempat pelaku dan menyerahkannya ke polisi. Saat ini, seluruh tersangka menjalani proses hukum di rumah tahanan Polres Metro Bekasi.
“Kami mengamankan barang bukti, termasuk botol miras dan sisa obat. Kasus ini prioritas untuk diusut tuntas,” tegas Mustofa. Pihak kepolisian mendorong korban dan keluarga untuk mendapat pendampingan psikologis selama proses hukum berjalan.
Doc : Radar Bekasi
(Red)













