Reskrimpolda.news – Tanggerang, 9 April 2025 – Penjual obat-obatan terlarang berinisial MZ, berusia 27 tahun, telah diamankan oleh pihak kepolisian di sebuah toko kosmetik yang berlokasi di Jalan KH Mas Mansyur, Kelurahan Kunciran Indah, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang. Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya praktik ilegal di toko Berkah Jaya.
Kapolsek Pinang, Iptu Adityo Wijanarko, menjelaskan bahwa setelah menerima informasi dari warga, pihaknya melakukan penyelidikan yang kemudian berujung pada penggerebekan terhadap toko tersebut. “Kami berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti yang mencolok,” ungkap Adityo pada Selasa (8/4/2025).
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk 190 butir obat Tramadol, 130 butir Trihexyohenidyl, uang tunai senilai Rp800 ribu, serta sebuah ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi ilegal. Kanit Reskrim Polsek Pinang, Ipda Hendra Fereza, menegaskan bahwa MZ tidak memiliki izin atau keahlian dalam praktik kefarmasian yang diperbolehkan.
Harga yang ditawarkan pelaku untuk obat tersebut adalah Rp50 ribu per strip untuk Tramadol dan Rp5 ribu per butir untuk Trihexyohenidyl. Saat ini, MZ sedang dalam proses pemeriksaan di Mapolsek Pinang dan dijerat dengan Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Kesehatan, yang mengancam hukuman berat bagi pelakunya.
Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran obat-obatan ilegal yang dapat membahayakan kesehatan. Diharapkan, masyarakat segera melaporkan jika menemukan aktivitas penjualan obat-obatan terlarang di lingkungan sekitar mereka.
(Red)













