Reskrimpolda.news – Bekasi, 9 April 2025 – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Bekasi menangkap EH (50), kuli bangunan di Cikarang Timur, atas dugaan pencabulan terhadap dua anak kandungnya, ER (20) dan SNH (13). Kejahatan yang berlangsung selama satu dekade ini disebut dimulai sejak 2016, ketika korban pertama masih berusia 13 tahun.
“Pelaku memaksa korban bersetubuh berulang kali dengan ancaman tidak akan dinafkahi dan diusir dari rumah. Korban kedua, yang kini berusia 13 tahun, menjadi sasaran sejak 2023 saat masih 10 tahun,” tegas Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, Selasa (8/4). Kedua korban dikabarkan terus hidup dalam tekanan, terpaksa menuruti nafsu ayah kandungnya demi bertahan.
EH dijerat Pasal 81 dan/atau 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. “Ini kejahatan sistematis yang merusak masa depan anak. Kami pastikan proses hukum berjalan maksimal,” tambah Mustofa.
(Red)













