Dugaan Biaya Nikah “Menggila” Rp1,6 Juta di KUA Jatiasih: Kepala KUA Bantah, Minta Warga Bayar Online!

banner 120x600

Reskrimpolda.news – Bekasi, 9 April 2024 – Seorang warga mengeluhkan biaya pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) Jatiasih mencapai Rp1,6 juta, jauh dari ketentuan resmi. Menanggapi hal itu, Kepala KUA Jatiasih, Sulhan Anshori Parinduri, membantah keras dan menegaskan biaya legal pernikahan hanya Rp600 ribu.

“Semua pembayaran harus melalui sistem online Kemenag. Tidak ada pungutan tunai atau biaya tambahan,” tegas Sulhan kepada wartawan, Selasa (8/4). Ia meminta calon penganten mendaftar minimal 10 hari kerja sebelum akad via situs *simkah.kemenag.go.id*, dengan pembayaran langsung ke kas negara melalui PNBP.

Klaim warga soal biaya Rp1,6 juta, menurutnya, kemungkinan berasal dari oknum yang memanipulasi. “Jika ada yang meminta di luar sistem, laporkan ke kami. Jangan sampai masyarakat jadi korban,” imbau Sulhan.

Seorang pengadu yang enggan disebut namanya mengaku diminta membayar Rp1,6 juta untuk “jaminan kelancaran proses”. “Katanya biaya administrasi sama ‘pelicin’ biar cepat,” ujarnya.

KUA Jatiasih kini mengingatkan masyarakat agar transaksi hanya melalui portal resmi. “Kami akan tindak tegas pihak yang nakal,” tambah Sulhan.

Kasus ini kembali menyoroti keraguan publik terhadap transparansi biaya layanan administrasi — di tengah upaya pemerintah mendigitalkan proses pernikahan.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *