Reskrimpolda.news – Solo, 9 April 2025 – Kantor SAMSAT Solo sejak pagi dipadati ratusan warga yang antre menyambut program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dari Pemprov Jateng. Tanpa denda, cukup bermodal STNK dan KTP, pemilik kendaraan yang sebelumnya menunggak pajak bisa “bersihkan” catatan hingga akhir Juni ini.
“Ini momentum strategis. Masyarakat yang telat bayar bisa kembali taat tanpa beban denda,” ujar Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Agung Yudhiawan. Tak hanya PKB, program ini juga memberi dispensasi perpanjangan SIM yang kedaluwarsa saat libur Lebaran cukup perpanjang, tak perlu urus baru.
Gubernur Jateng Ahmad Lutfi menegaskan, kebijakan ini bentuk “keberpihakan” pemerintah di tengah tingginya piutang pajak kendaraan yang nyaris menembus Rp3 triliun. “Masyarakat wajib bayar pajak tahun ini sesuai aturan. Tapi yang tertunggak, mari kita bereskan bersama,” ajaknya.
Antusiasme warga terlihat di loket-loket SAMSAT. “Dari kemarin sudah ngantre, biar nggak kehabisan kuota,” kata Rina, warga Mojosongo, sambil memegang STNK dan KTP.
Program ini diharap tak hanya mengejar target penerimaan daerah, tapi juga mengembalikan kesadaran wajib pajak sebelum denda “tidak amnestiable” kembali menghantui.
(Red)