Reskrimpolda.news – Jakarta, 08 April 2025 – Penyidikan kasus dugaan korupsi proyek tower transmisi PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang merugikan negara hingga Rp 2,2 triliun lebih oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung tampaknya menemui jalan buntu. Sejak dikeluarkannya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada 14 Juli 2022, perkembangan kasus ini terbilang lambat. Hingga hari ini, nyaris tiga tahun berlalu, dan belum ada seorang pun yang ditetapkan sebagai tersangka.
Ketidakpastian hukum ini dirasakan oleh Direksi PLN saat itu dan 14 pabrikan tower yang sejauh ini telah diperiksa tanpa kepastian status. Kasus ini masuk dalam sorotan publik menyusul adanya keluhan signifikan terkait lonjakan tagihan listrik yang terjadi pada bulan Maret 2024. Hal ini pun menciptakan kontras dengan berbagai skandal lain seperti pengadaan BTS, Tol MBZ, dan skandal BBM oplosan yang telah mencuri perhatian masyarakat.
Ketua Tim Advokasi Patriot Indonesia (TAPI), Iqbal D. Hutapea, dalam sebuah pernyataan pada Senin (7/4/2025) menekankan pentingnya Kejaksaan Agung untuk bersikap tegas dalam menangani perkara ini. “Saya sependapat, jika dibandingkan dengan perkara BTS, Tol MBZ, dan skandal impor BBM serta BBM oplosan,” ujarnya. Menurut Iqbal, pihak Kejaksaan Agung harus segera menetapkan tersangka atau menghentikan penyidikan dengan menerbitkan SP3 untuk menghindari kesan adanya tebang pilih.
Kejaksaan Agung sebelumnya telah mengidentifikasi sejumlah masalah dalam pengadaan tower ini. Dalam proyek yang dilaksanakan pada tahun 2016, pengadaan 9.085 set tower dilakukan dengan anggaran lebih dari Rp 2,2 triliun. Penyidikan mengungkapkan bahwa dokumen perencanaan pengadaan tidak dibuat dan penggunaan Daftar Penyedia Terseleksi (DPT) tahun 2015 dalam proses pengadaan sangat meragukan.
DPT yang seharusnya digunakan merupakan DPT tahun 2016 yang ternyata tidak pernah dibuat. Selain itu, keterlibatan PT Bukaka, yang juga merangkap sebagai Ketua ASPATINDO, dalam proses pengadaan dianggap telah memengaruhi hasil yang diinginkan. PT Bukaka dan 13 penyedia tower lainnya hanya mampu merealisasikan pekerjaan sebesar 30% dalam masa kontrak yang ditetapkan dari Oktober 2016 hingga Oktober 2017.
Dengan situasi yang masih menggantung, publik menanti langkah tegas dari Kejaksaan Agung mengenai kasus ini. Apakah akan ada kejelasan dan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat, ataukah perkara ini akan berakhir dalam ketidakpastian yang semakin dalam.
(Red)













