Reskrimpolda.news – Bekasi, 06 April 2025 – Wakil Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Immanuel Ebenezer alias Noel, mengemukakan bahwa batasan umur menjadi salah satu hambatan utama bagi pencari kerja di Indonesia. Dalam pernyataannya pada Jumat, 4 April 2025, di Jakarta Pusat, Noel menyatakan, “Orang mau bekerja dihambat dengan syarat ketentuan umur. Kawan-kawan yang sudah umur 40-45 lantas, karena umurnya tidak sesuai dengan syarat, akhirnya apa? Hopeless mencari pekerjaan dan kita berharap ini dihapus.” Pernyataan ini menggambarkan keprihatinan yang mendalam terhadap kondisi para pencari kerja yang terpaksa terputus harapan karena kriteria yang seharusnya tidak membatasi keterampilan dan potensi mereka.
Noel berencana untuk mencari jalan untuk menghapus batasan umur dalam kriteria pencarian kerja, memastikan bahwa kebijakan yang diambil tidak bertentangan dengan peraturan yang ada, terutama Undang-undang yang melindungi hak setiap warga negara untuk mendapatkan pekerjaan. “Kita akan cari kenapa ada syarat itu, cari Undang-undang, yang pasti melindungi warga negaranya lah,” tambahnya.
Dalam konteks penyerapan tenaga kerja, Noel juga menyentuh fenomena lulusan perguruan tinggi yang beralih bidang ke pekerjaan seperti pengemudi ojek online dan asisten rumah tangga. Hal ini mengindikasikan adanya ketidaksesuaian antara keterampilan yang dimiliki lulusan dan lapangan kerja yang tersedia. Dia berkomitmen untuk menciptakan lapangan pekerjaan yang lebih sesuai dengan kriteria dan potensi tenaga kerja di masa depan.
Dengan langkah-langkah yang akan diambil untuk mengatasi isu batasan umur, diharapkan semakin banyak individu, terlepas dari usia mereka, dapat menemukan pekerjaan yang sesuai dengan kualifikasi dan aspirasi mereka. Upaya ini bukan hanya mendukung individu dalam mencari pekerjaan, tetapi juga meningkatkan perekonomian nasional secara keseluruhan.
(Red)