Reskrimpolda.news – Bekasi, 06 April 2025 – Kementerian Ketenagakerjaan Indonesia melaporkan peningkatan signifikan dalam angka pemutusan hubungan kerja (PHK) di awal tahun 2025. Sampai dengan bulan Februari, tercatat sekitar 18.610 pekerja mengalami pemutusan hubungan kerja. Angka ini menunjukkan tantangan besar bagi para pencari kerja dan pemerintah dalam mengatasi dampak ekonomi yang ditimbulkan.
PHK biasanya diakibatkan oleh berbagai faktor, mulai dari restrukturisasi perusahaan hingga kondisi ekonomi yang tidak menentu. Dalam keadaan seperti ini, pekerja yang kehilangan mata pencahariannya harus menghadapi realitas sulit di tengah persaingan pasar kerja yang semakin ketat. Kementerian Ketenagakerjaan mencantumkan bahwa laporan PHK ini berasal dari beberapa sektor, menunjukkan bahwa dampak tersebut tidak terdistribusi merata antar industri.
“Pada periode Januari sampai dengan Februari tahun 2025 terdapat 18.610 orang tenaga kerja ter-PHK yang dilaporkan,” demikian bunyi ikhtisar data yang disampaikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan pada Minggu, 6 April 2025. Angka ini menjadi sinyal peringatan bagi berbagai pemangku kepentingan di sektor ketenagakerjaan agar berupaya mencari solusi untuk mencegah terjadinya PHK yang lebih luas.
Pemerintah bersama dengan pihak swasta diharapkan dapat berkolaborasi untuk menciptakan lapangan kerja baru dan memberikan pelatihan bagi tenaga kerja yang terdampak agar mereka dapat beradaptasi dengan kebutuhan industri yang terus berkembang.
(Red)