Reskrimpolda.news – Kabupaten Bogor, 06 April 2025 – Sebuah kisah pilu menyelimuti keluarga almarhumah NL (38), ibu rumah tangga asal Kabupaten Bogor, yang jenazahnya sempat ditahan RSUD Ciawi lantaran tunggakan biaya pengobatan BPJS Kesehatan sebesar Rp8,8 juta. Kasus ini menyebar di media sosial setelah akun Instagram @brorondm mengungkapkan perjuangan keluarga NL yang hanya mengandalkan penghasilan suaminya sebagai penjual kopi, dengan anak bungsu berusia 3 tahun.
Kronologi Tragedi Kemanusiaan
NL dirujuk ke RSUD Ciawi Jumat pagi (5/4) dalam kondisi kritis akibat kanker. Meski belum memiliki BPJS, pihak rumah sakit menerimanya dengan syarat keluarga mengurus BPJS selama perawatan. Sayangnya, NL mengembuskan napas terakhir Sabtu sore (6/4), bertepatan dengan hari libur. Proses BPJS pun terhenti, dan keluarga dihadapkan pada tuntutan membayar 70% dari total tagihan (Rp8.898.758) sebelum jenazah boleh dibawa pulang.
“Keluarga tidak diberi rincian tagihan, hanya diminta bayar. Bagaimana mungkin kami harus memikirkan uang saat sedang berduka?” ujar kerabat NL yang enggan disebut namanya.
Desakan Warganet dan Respons Cepat Dinkes
Postingan @brorondm yang viral menggerakkan warganet untuk menyoroti ketidakmanusiawian ini. Dua jam setelah unggahan tersebut, Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor turun tangan. Jenazah akhirnya diserahkan ke keluarga dengan pendampingan ambulans. Donasi yang terkumpul untuk “menebus” jenazah pun dialihkan untuk biaya pemakaman.
“Alhamdulillah, dinas merespons cepat. Tapi ini harus jadi pelajaran: jangan biarkan birokrasi mengabaikan rasa kemanusiaan,” tulis @brorondm dalam update terbaru.
Tokoh Masyarakat Soroti Pelanggaran Prosedur
Andri Yana, mantan Ketua Relawan Kesehatan untuk Buruh, mengecam tindakan RSUD Ciawi. Menurutnya, penahanan jenazah karena tunggakan BPJS jelas melanggar aturan. “Dalam keadaan darurat, rumah sakit wajib prioritaskan nyawa pasien. Tunggakan BPJS harus diselesaikan secara administratif, bukan dengan menahan jenazah,” tegas Andri.
Ia mengingatkan bahwa Permenkes No. 4 Tahun 2018 mewajibkan rumah sakit memberikan pelayanan darurat tanpa melihat status BPJS. Jika ada tunggakan, penagihan harus melalui jalur hukum, bukan dengan “menyandera” jenazah.
Pelajaran untuk Semua Pihak
Kasus ini menyisakan pertanyaan: sampai kapan praktik penahanan jenazah akibat masalah administrasi akan terus terjadi? Keluarga NL berharap tidak ada lagi keluarga lain yang mengalami trauma serupa. Seperti pesan @brorondm: “Marilah kita manusiakan manusia. Jangan persulit mereka yang sedang berduka.”
Sampai berita ini diturunkan, pihak RSUD Ciawi belum memberikan klarifikasi resmi. Namun, langkah Dinkes Bogor yang sigap patut diapresiasi sebagai contoh penanganan krisis berbasis empati.
(Red)













