Reskrimpolda.news – Jakarta, 05 April 2025 – Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengungkapkan kekhawatirannya terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) gelombang kedua yang diperkirakan bakal melibatkan lebih dari 50 ribu buruh di Indonesia. Kenaikan tarif dasar impor sebesar 32 persen yang diberlakukan oleh Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, dipandang sebagai penyebab utama terjadinya PHK ini.
Dalam konferensi pers daring pada Sabtu (5/4/2025), Said Iqbal menyampaikan, “Pascalebaran kita menerima kabar tidak menggembirakan bahkan menghadapi badai PHK gelombang kedua akibat kebijakan Presiden AS Donald Trump terkait tarif barang yang masuk ke AS.” Dia menegaskan bahwa perhitungan jumlah PHK ini dilakukan berdasarkan data yang akurat di lapangan.
Said mencatat, sebelum gelombang kedua ini, telah terjadi PHK pada sekitar 60 ribu buruh dari 50 perusahaan selama gelombang pertama, yang berlangsung dari Januari hingga awal Maret 2025. Dengan kondisi yang ada, dia memperkirakan bahwa dalam waktu tiga bulan ke depan, PHK gelombang kedua dapat mencapai lebih dari 50 ribu pekerja.
“Gelombang kedua ini bisa tembus di angka 50 ribu dalam kurun waktu tiga bulan pasca ditetapkannya tarif berjalan,” lanjut Said Iqbal, yang juga merupakan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
Dari laporan yang diterima Said, serikat pekerja di tingkat perusahaan telah diajak berunding oleh pihak manajemen mengenai kemungkinan PHK yang akan datang. Namun, detail tentang jumlah pasti yang akan di-PHK serta hak-hak buruh setelah pemutusan hubungan kerja tersebut belum disampaikan secara jelas.
Dalam situasi ini, pemerintah dan seluruh pihak terkait diharapkan dapat mengevaluasi dampak dari kebijakan luar negeri yang dapat mengancam ketahanan pekerja dalam negeri. Pengupahan dan perlindungan hak buruh harus menjadi prioritas di tengah-tengah perubahan kebijakan yang berpotensi membahayakan lapangan pekerjaan.
(Red)