Reskrimpolda.news – Indramayu, 03 April 2025 – prostitusi online melalui aplikasi MiChat di Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu, Sudah bukan Rahasia Lagi, masyarakat semakin resah. Namun, respon dari pihak Satpol PP justru terkesan lamban dan menunggu instruksi dari Kasi Trantib.
Nurmusa, salah satu staf Satpol PP Kecamatan Losarang, mengungkapkan bahwa sebagai staf, ia tidak memiliki kewenangan untuk langsung melakukan penindakan tanpa perintah dari atasan.
“Saya pribadi kan staf, jadi walaupun saya Satpol PP, tetap saya masih staf Tak ada kewenagan Tanpa ada nya suarat Sprin dari atasan. Kalau saya mau menggerakkan untuk menindaklanjuti prostitusi online tersebut, kita harus ada perintah dari atasan,” ujarnya pada Rabu, 2 April 2025 malam.
Ia menjelaskan bahwa tindakan penertiban harus melalui Kasi Trantib. Namun, Kasi Trantib di Kecamatan Losarang saat ini mendekati masa pensiun
“Kalau kami siap turun ke lapangan, tapi intinya menunggu surat perintah Dari Atasan. Di Karena atasan jarang ke kantor, otomatis perintah pun sulit didapat. Pak Hendra yang di kecamatan juga hanya staf, jadi tetap harus menunggu instruksi dari pimpinan,” lanjutnya.
Selain itu, Nurmusa beralasan bahwa prostitusi online yang beroperasi melalui MiChat sulit ditindak karena berkaitan dengan privasi pengguna.
“Masalahnya ini dari HP. Jadi kalau dari HP kan dilindungi privasi masing-masing orang. Enggak bisa dong kita periksa satu-satu HP orang. Kalau pun ingin melakukan penggeledahan di kos-kosan, harus ada izin, dan itu harus sesuai prosedur hukum,” katanya.
Meski begitu, Nurmusa menegaskan bahwa pihaknya siap turun ke lapangan saat ada Surat perintah resmi dari atasan.
“Saat masuk kerja nanti, kami akan turun ke lapangan jika ada perintah dari atasan. Kami tidak tinggal diam, hanya saja prosedur hukum harus diikuti,” pungkasnya.
Prostitusi online yang menggunakan aplikasi MiChat diatur dalam beberapa regulasi hukum di Indonesia:
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan perubahannya dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016.
2. Pasal 298 KUHP, yang melarang siapa saja menjadikan prostitusi sebagai mata pencaharian atau kebiasaan.
3. Pasal 27 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016, yang dapat digunakan untuk menindak penyalahgunaan aplikasi MiChat sebagai sarana prostitusi online.
4. Pasal 45 Ayat 1 UU ITE, yang mengatur ancaman pidana hingga 6 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp1.000.000.000 bagi pelaku prostitusi online.
5. Pengguna jasa prostitusi dapat dikenakan hukuman maksimal 1 tahun penjara atau denda Rp10.000.000,00.
Masyarakat kini menanti langkah tegas dari aparat penegak hukum. Jika Satpol PP dan Dinas Terkait terus berdiam diri, bukan tidak mungkin warga akan mengambil tindakan sendiri untuk membersihkan lingkungan mereka dari praktik prostitusi online yang semakin merajalela.
(Nono/Red)













