google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Polisi Palembang Tangkap Dua Pengedar Narkoba Berusia Muda, Racik Narkotika di Rumah

banner 120x600

Reskrimpolda.news – Palembang, 02 April 2025 – Polisi di Palembang, Sumatera Selatan, berhasil menangkap dua orang pengedar narkoba dari sindikat yang memproduksi narkotika jenis golongan A, yakni Sintetis atau Sinte, secara rumahan. Kedua pelaku yang masih tergolong muda ini adalah Aji Hamzah (22) dan Febru Duta Akbar (20). Penangkapan mereka dilakukan oleh anggota Unit 3 Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumsel, yang mencokok keduanya di dua lokasi berbeda.

Lokasi pertama adalah kontrakan yang terletak di Komplek Perumahan Kelapa Gading, Kilometer 9, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang-alang Lebar, Palembang. Di tempat ini, pelaku menggunakan alamat tujuan pengantaran untuk bahan baku yang mereka beli secara online sebelum meraciknya menjadi narkotika. Penegakan hukum yang dilakukan polisi menunjukkan keseriusan mereka dalam memberantas peredaran narkoba yang merugikan banyak kalangan, terutama generasi muda.

crossorigin="anonymous">

Selanjutnya, di lokasi kedua, yakni di Jalan HBR Motik Blok A24A, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang-alang Lebar, Palembang, petugas menemukan lebih banyak barang bukti. Tempat tersebut digunakan pelaku untuk menyimpan barang-barang dan bahan baku pembuat narkoba. Penemuan ini memperlihatkan skala operasi yang mereka jalankan dan potensi serius dari sindikat ini untuk menyebarluaskan produk berbahaya tersebut ke masyarakat.

Dengan penangkapan ini, diharapkan akan menjadi langkah awal untuk mengungkap jaringan pengedar narkoba lainnya yang beroperasi di wilayah Palembang. Aparat penegak hukum diimbau untuk tetap intensif dalam melakukan pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas ilegal semacam ini, demi menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat.

(RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0