google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Vonis Hukuman Seumur Hidup untuk Pembunuh Wartawan Rico Pasaribu dan Keluarganya

banner 120x600

Reskrimpolda.news – Sumut, 28 Maret 2025 – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabanjahe menjatuhkan vonis hukuman seumur hidup kepada Bebas Ginting alias Bulang sebagai terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap wartawan, Rico Sempurna Pasaribu, dan keluarganya, pada Kamis (27/3/2025). Keputusan ini mengejutkan banyak pihak karena lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang meminta hukuman mati untuk terdakwa.

Ketua Majelis Hakim, Adil Simarmata, dalam persidangan menyatakan, “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Bebas Ginting dengan pidana penjara seumur hidup. Memerintahkan terdakwa tetap ditahan.” Keputusan ini tidak hanya mencakup Bulang, tetapi juga dua terdakwa lainnya, Yunus Saputra Tarigan yang divonis sama, yakni pidana seumur hidup, sementara Rudi Apri Sembiring dijatuhi hukuman penjara 20 tahun.

crossorigin="anonymous">

Ketiga terdakwa terbukti bersalah berdasarkan Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP yang mengatur tentang pembunuhan berencana. Keputusan ini menciptakan berbagai reaksi di kalangan masyarakat dan keluarga korban.

Sementara itu, Eva Meilani Pasaribu, anak dari Rico Sempurna, menyatakan kekecewaannya terhadap vonis yang lebih ringan tersebut. Dia meminta Jaksa Penuntut Umum untuk segera melayangkan banding atas keputusan hakim. Eva berharap bahwa melalui banding, akan ada kejelasan lebih lanjut mengenai dalang di balik pembunuhan tersebut.

“Saya selalu punya harapan kalau pengusutan Koptu HB bakal terungkap. Dengan vonis pidana yang ada, mungkin para terdakwa akan merasa terbebani dan mau jujur apabila ada hal-hal yang belum terungkap,” ungkap Eva kepada media. Harapannya adalah agar keadilan benar-benar terwujud dan semua pihak yang terlibat dapat dihadapkan pada hukum.

(RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0