Kejaksaan Negeri Cilegon Lakukan Audit Dana Umat pada Baznas

banner 120x600

Reskrimpolda.news – Cilegon, 24 Maret 2025 – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon tengah melakukan audit terhadap dana umat yang dikelola oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Cilegon. Penyelidikan ini bertujuan untuk mengungkap apakah terdapat kerugian negara yang terjadi dalam pengelolaan dana tersebut.

Meskipun penyelidikan telah berlangsung sejak awal tahun 2025, Kejari Cilegon belum mengungkapkan hasil temuan mereka terkait dugaan korupsi ini. Kasi Intel Kejari Kota Cilegon, Nasruddin, mengonfirmasi bahwa mereka masih dalam tahap pengumpulan data dan bahan keterangan dari berbagai pihak yang terkait.

crossorigin="anonymous">

“Kami masih dalam proses puldata dan pulbaket. Jadi, terkait ada atau tidaknya kerugian negara, kami belum bisa menyampaikan karena masih dalam tahap pengumpulan informasi,” ujar Nasruddin kepada wartawan pada Selasa, 4 Maret 2025.

Nasruddin juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan guna mendalami kasus ini. Namun, ia menekankan bahwa perlu ada koordinasi lebih lanjut dengan Bidang Pidana Khusus (Bidsus) untuk memastikan siapa saja yang telah diperiksa dalam proses audit ini.

“Sudah ada pemanggilan, tapi saya harus konfirmasi lagi ke Bidsus untuk mengetahui siapa saja yang telah diperiksa,” imbuhnya. Situasi ini menunjukkan komitmen Kejari Kota Cilegon dalam menjaga transparansi serta akuntabilitas pengelolaan dana umat.

Pada masa mendatang, publik berharap untuk mendapatkan informasi yang lebih jelas tentang hasil audit ini, sehingga jika ada pelanggaran hukum, pihak berwenang dapat segera mengambil tindakan yang diperlukan. Kejari diharapkan dapat menyampaikan hasil dan rekomendasi setelah tahap pengumpulan data dan keterangan selesai.

Penyelidikan Kejari Kota Cilegon terhadap Baznas mencerminkan perhatian serius terhadap pengelolaan dana umat. Langkah audit ini sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga-lembaga pengelola zakat.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0