Karantina Sumatera Utara Musnahkan 12 Ton Mangga Ilegal Asal Thailand

banner 120x600

Reskrimpolda.news – Medan, 22 Maret 2025 – Dalam upaya melindungi kedaulatan negara dan keamanan pangan nasional, Badan Karantina Indonesia, melalui Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina Sumatera Utara), telah melaksanakan pemusnahan terhadap 12 ton buah mangga ilegal yang berasal dari Thailand pada Rabu, 19 Maret 2025.

Operasi ini merupakan hasil dari sinergi antara Karantina Sumut, Bea Cukai, Badan Intelijen Negara (BIN), dan Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI. Pemusnahan ini menjadi langkah strategis untuk mencegah masuknya dan penyebaran Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) yang dapat mengancam sektor pertanian serta ekosistem di Indonesia.

Kepala Karantina Sumatera Utara, N Prayatno Ginting, menjelaskan kronologis penahanan buah mangga tersebut. Penindakan berawal dari informasi yang diterima oleh Bea Cukai Kanwil Sumatera Utara pada 17 Maret 2025, yang menyebutkan adanya pengiriman buah mangga dari Port Klang, Malaysia ke Asahan, Sumatera Utara.

“Berdasarkan patroli laut yang dilakukan oleh Satgas Patroli BC 30001, kapal target KM BDI berhasil dihentikan di Perairan Aruah pada pukul 00.13 WIB. Setelh dilakukan pemeriksaan, ditemukan bahwa kapal tersebut membawa 12.000 kg mangga Gold Thailand yang masuk ke Indonesia tanpa melalui prosedur karantina dan dokumen resmi,” jelas N Prayatno Ginting.

Selanjutnya, setelah penindakan, seluruh barang bukti diserahkan kepada Karantina Sumut untuk tindakan lebih lanjut sesuai dengan prosedur yang berlaku. Langkah tegas ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum dan regulasi yang ada, guna menjaga kesehatan dan keselamatan pangan nasional.

Dalam kaitan ini, N Prayatno Ginting menegaskan bahwa pemasukan media pembawa seperti buah mangga harus dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Pasal 88 undang-undang tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang memasukkan media pembawa tanpa melengkapi sertifikat kesehatan, tidak melaporkan, tidak menyerahkan, dan tidak melalui tempat pemasukan yang ditetapkan, dapat dikenakan sanksi hukum.

Pemusnahan 12 ton mangga ilegal ini tidak hanya merupakan tindakan penegakan hukum, tetapi juga bagian dari ikhtiar menjaga lingkungan dan mencapai ketahanan pangan nasional. Komitmen pemerintah untuk mengawasi lalu lintas komoditas pertanian harus terus ditingkatkan agar potensi ancaman dari OPTK dapat diminimalisir.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *