Reskrimpolda.news – Jatim, 22 Maret 2025 – Kasus dugaan korupsi yang melibatkan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur semakin memanas seiring dengan hilangnya dana hibah sebesar Rp 65 miliar. Dana tersebut seharusnya digunakan untuk pengadaan barang dan jasa bagi sekolah menengah kejuruan (SMK), namun realitanya menunjukkan sejumlah pelanggaran hukum yang sangat memprihatinkan.
Kasus ini berawal pada tahun 2017, di mana pejabat Dinas Pendidikan Provinsi Jatim membagi dana hibah menjadi dua paket. Paket pertama dimenangkan oleh PT Desina Dewa Rizky senilai Rp 30,5 miliar, sedangkan paket kedua dimenangkan oleh PT Delta Sarana Medika sebesar Rp 33,06 miliar. Meskipun dana besar ini dialokasikan dengan harapan meningkatkan kualitas pendidikan, hasilnya jauh dari ekspektasi.
Pihak Kejaksaan kini melakukan penyelidikan dengan memeriksa 25 kepala sekolah SMK swasta yang menjadi penerima hibah di 11 kabupaten/kota. Sumber-sumber terpercaya mengungkapkan bahwa barang yang diterima oleh sekolah-sekolah tersebut tidak sesuai dengan kebutuhan jurusan yang ada. Hal ini menunjukkan bahwa alokasi dana tidak tepat sasaran dan berpotensi merugikan siswa.
Selain itu, terdapat indikasi markup harga atas barang-barang yang seharusnya disediakan oleh pemenang lelang. Penilaian ini semakin memperkuat dugaan bahwa ada penyimpangan yang sistematis di dalam manajemen dana hibah tersebut.
Banyak kalangan yang berpendapat bahwa kasus ini menjadi salah satu contoh nyata mengapa pendidikan di Indonesia stagnan. Jika dana hibah yang ditujukan untuk pengembangan pendidikan saja bisa dikorupsi, bagaimana mungkin kita bisa berharap untuk melihat kemajuan di sektor pendidikan?
Kasus dugaan korupsi Rp 65 miliar di Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur ini merupakan peringatan bagi semua pihak untuk lebih jeli dalam mengawasi alokasi dana, agar peningkatan kualitas pendidikan bukan hanya sekadar wacana. Kejaksaan diharapkan dapat mengungkap semua fakta dan membawa pelaku kejahatan ini ke jalur hukum yang seharusnya.
(Red)













