google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Putusan Pengadilan Diduga Tak Berdasar, Kamarudin Simanjuntak Siap Ajukan Banding

banner 120x600

Reskrimpolda.news – Bandung, 18 Maret 2025 – Putusan pengadilan dalam perkara sengketa pembangunan gardu listrik tanpa izin di Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, menuai kontroversi. Keputusan yang dijatuhkan majelis hakim diduga tidak berdasar dan mengabaikan fakta yang ada. Merespons hal ini, pengacara ternama Kamarudin Simanjuntak dari Jakarta menyatakan kesiapannya untuk membela korban dengan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.

Menurut penggugat, putusan pengadilan dianggap janggal dan tidak sesuai dengan bukti-bukti yang telah diajukan selama persidangan. Salah satu poin yang dipersoalkan adalah kesaksian dari pihak PLN, yang sejak awal dinilai mengandung banyak kejanggalan dan dugaan rekayasa.

crossorigin="anonymous">

“Kami memiliki dokumen sah berupa surat pengukuran lahan yang ditandatangani oleh RT, RW, dan Lurah setempat. Namun, majelis hakim tampaknya mengabaikan fakta ini dan lebih mempertimbangkan keterangan saksi PLN, yang jelas-jelas bertolak belakang dengan bukti di lapangan,” ujar penggugat dengan nada kecewa.

Kamarudin Simanjuntak: Banding Adalah Langkah Tepat

Menanggapi putusan ini, Kamarudin Simanjuntak menyatakan bahwa banding adalah langkah hukum yang harus ditempuh demi menegakkan keadilan. Ia menegaskan bahwa keputusannya untuk membela korban didasarkan pada komitmennya terhadap fakta dan kebenaran yang sesungguhnya.

“Kami akan membawa kasus ini ke tingkat Pengadilan Tinggi untuk memastikan bahwa keadilan benar-benar ditegakkan. Putusan yang tidak berdasar seperti ini tidak boleh dibiarkan begitu saja, karena bisa menjadi preseden buruk bagi masyarakat kecil yang mencari keadilan,” ujar Kamarudin kepada awak media.

Pengacara yang dikenal vokal dalam menangani kasus-kasus besar ini juga menyoroti dugaan ketidakprofesionalan dalam proses persidangan. Ia mencurigai adanya kepentingan tertentu yang berusaha menggiring putusan agar menguntungkan pihak PLN.

“Jika kita biarkan keputusan yang diduga cacat ini tetap berlaku, maka artinya hukum hanya berpihak kepada yang kuat, bukan kepada yang benar. Saya akan memastikan bahwa kasus ini berjalan sesuai dengan hukum yang sebenarnya, bukan berdasarkan kepentingan pihak tertentu,” tegasnya.

Dugaan Keterangan Palsu Semakin Menguat

Dalam proses persidangan sebelumnya, saksi dari PLN memberikan keterangan yang bertolak belakang dengan bukti yang diajukan penggugat. Pegawai kelurahan yang dihadirkan sebagai saksi menyatakan tidak mengetahui adanya pengukuran lahan, padahal surat resmi telah ditandatangani oleh RT, RW, dan Lurah.

Kamarudin menegaskan bahwa fakta-fakta ini akan menjadi bahan utama dalam upaya banding. Ia juga tidak menutup kemungkinan untuk melaporkan dugaan pelanggaran hukum lainnya dalam kasus ini, termasuk dugaan pemberian keterangan palsu di persidangan.

“Kami tidak hanya akan mengajukan banding, tetapi juga mempertimbangkan langkah hukum lain jika ditemukan indikasi pelanggaran serius dalam proses ini,” tambahnya.

Korban dan Masyarakat Berharap Keadilan

Masyarakat yang mengikuti jalannya persidangan pun merasa heran dengan putusan yang dianggap tidak berpihak pada fakta di lapangan. Mereka berharap bahwa dengan keterlibatan Kamarudin Simanjuntak, kasus ini bisa mendapatkan perhatian lebih luas dan keadilan benar-benar ditegakkan.

“Kami percaya bahwa keadilan masih ada. Dengan adanya banding ini, kami berharap kebenaran yang sebenarnya bisa terungkap,” ujar salah satu warga yang mengikuti kasus ini sejak awal.

Dilansir : Mitrabangsa.news

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0