Reskrimpolda.news – Jakarta, 16 Maret 2025 – Mulai April 2025, Pemerintah Indonesia resmi mengubah aturan tilang kendaraan bermotor, di mana sepeda motor dan mobil akan langsung disita jika Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tidak diperpanjang. Perubahan ini merupakan langkah tindak lanjut dari revisi yang bertujuan untuk menyesuaikan regulasi dengan situasi terkini di lapangan.
Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan dokumen penting yang berfungsi sebagai bukti registrasi dan identifikasi bagi kendaraan bermotor. STNK tidak hanya menunjukkan kepemilikan kendaraan, tetapi juga legalitas operasionalnya di jalan raya. Oleh karena itu, pengendara diwajibkan untuk memperpanjang STNK setiap tahun, serta melakukan pembaruan data setiap lima tahun.
Kebijakan Baru dan Sanksi
Dengan adanya kebijakan baru ini, pengemudi yang tidak memperpanjang STNK selama dua tahun berisiko tinggi untuk mengalami penyitaan kendaraan. Kombes Pol Artanto, Kabid Humas Polda Jateng, menjelaskan bahwa tindakan penyitaan dan penghapusan data identitas pengendara dimaksudkan sebagai sanksi administratif. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran pemilik kendaraan tentang pentingnya kepatuhan administrasi.
Perubahan ini tidak hanya berdampak bagi individu pengendara, tetapi juga berpotensi memengaruhi perekonomian secara lebih luas. Penyitaan kendaraan dapat mendorong pengemudi untuk lebih disiplin dalam memperpanjang STNK, namun di sisi lain, dapat menyebabkan masalah sosial bagi mereka yang terpaksa kehilangan kendaraan akibat ketidaktahuan atau kesulitan ekonomi dalam memenuhi kewajiban administratif. Oleh karena itu, pencerdasan masyarakat mengenai kewajiban ini sangat dibutuhkan.
Aturan tilang baru yang akan diterapkan pada April 2025 mencerminkan upaya pemerintah untuk meningkatkan kedisiplinan di jalan raya. Meski demikian, keberhasilan implementasi aturan ini sangat bergantung pada sejauh mana masyarakat memahami dan mematuhi kewajiban administrasi, serta dukungan dari pihak berwenang dalam memberikan sosialisasi yang memadai.
(RED)