google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Bareskrim Polri Ungkap Kasus Pengoplosan LPG di Bali

banner 120x600

Reskrimpolda.news – Bali, 12 Maret 2025 – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil mengungkap kasus dugaan pengoplosan Gas LPG bersubsidi di Kutri, Gianyar, Bali. Pada konferensi pers yang diadakan pada Selasa, 11 Maret 2025, Brigjen Nunung Syaifudin, Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menetapkan empat tersangka berinisial GC, BK, MS, dan KS.

Keempat tersangka memiliki peran masing-masing dalam pengoplosan gas LPG tersebut. GC berfungsi sebagai pemilik yang membeli tabung gas LPG subsidi 3 kg yang masih berisi. Tabung-tabung ini kemudian dioplos oleh BK dan MS ke dalam tabung gas LPG non-subsidi berkapasitas 12 kg dan 50 kg yang kosong.

crossorigin="anonymous">

Setelah tabung gas non-subsidi terisi, KS berperan sebagai sopir yang mengirim tabung-tabung tersebut kepada pelanggan. Modus operandi ini telah berjalan selama empat bulan dan menghasilkan keuntungan yang fantastis, yakni sebesar Rp3,3 miliar.

“Para tersangka telah melakukan bisnis haram ini selama empat bulan terakhir dengan total keuntungan sekitar Rp3.375.840.000,” tambah Nunung. Dalam proses penyelidikan, pihak berwenang menyita barang bukti berupa 1.616 tabung gas LPG 3 kg bersubsidi, 900 tabung gas LPG non-subsidi, enam unit mobil truk dan losbak, serta peralatan lainnya yang digunakan dalam proses pengoplosan.

Keempat tersangka kini diancam dengan hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda maksimum sebesar Rp60 miliar berdasarkan Pasal 55 UU No. 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU No. 6/2023.

(RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0