Tuntutan Penjara Seumur Hidup untuk Anggota TNI AL dalam Kasus Penembakan Bos Rental

banner 120x600

Reskrimpolda.news – Jakarta, 10 Maret 2025 – Dalam sidang tuntutan yang berlangsung di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, pada Senin (10/3/2025), Oditur Militer menuntut sanksi tegas terhadap Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, terdakwa I dalam kasus penembakan yang menewaskan Ilyas Abdurrahman, seorang bos rental. Tuntutan tersebut berupa penjara seumur hidup serta dipecat dari dinas militer TNI Angkatan Laut.

Oditur Militer menyatakan, “Terdakwa I Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo pidana pokok penjara seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI Angkatan Laut, membayar restitusi kepada keluarga almarhum Ilyas Abdurrahman sebesar Rp209.633.500.” Tuntutan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang serius atas tindakan kriminal yang dilakukan oleh anggota militer.

Sementara itu, pada sidang yang sama, terdakwa II, Sertu Akbar, juga diberikan tuntutan yang sama, yakni penjara seumur hidup. Sementara itu, Sertu Rafsin, sebagai terdakwa III, hanya dituntut penjara selama 4 tahun. Berita ini menyoroti pentingnya komitmen penegakan hukum dalam institusi militer dan bagaimana tindakan merugikan yang dilakukan oleh individu dapat berujung pada sanksi yang berat.

Pihak keluarga almarhum pun patut mendapat perhatian, mengingat besarnya restitusi yang diminta sebagai bentuk keadilan. Kasus ini menjadi contoh krusial dalam penanganan kasus kriminal yang melibatkan anggota TNI dan menuntut komunikasi publik yang transparan serta akuntabilitas.

(RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *