Reskrimpolda.news – Ambon, 10 Maret 2025 – Berkas kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMP Negeri 9 Ambon untuk tahun anggaran 2020-2023, dengan total anggaran mencapai Rp 6.061.519.409, telah resmi dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Ambon. Pengumuman ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Ambon, Adhryansah, dalam konferensi pers yang dilaksanakan pada hari Senin, 10 Maret 2025.
Kasus ini melibatkan tiga tersangka, termasuk Kepala Sekolah SMP N 9 Ambon, Lona Parinusa, dan dua bendahara, Mariance Latumeten dan Yuliana Puttileihalat, yang menjabat di periode yang berbeda. Adhryansah menyatakan bahwa pelimpahan berkas telah dilakukan pada Kamis, 6 Maret 2025, dan jadwal sidang pertama telah ditetapkan pada hari Senin, 17 Maret 2025.
Menurut informasi yang diterima, ketiga tersangka telah menjalani pemeriksaan dan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Klas III Ambon sejak Jumat, 28 Februari 2025. Anggaran yang dicairkan selama periode tersebut bervariasi, yakni Rp 1.498.638.309 pada 2020, Rp 1.563.375.000 pada 2021, Rp 1.474.514.185 pada 2022, dan Rp 1.524.991.915 pada 2023.
Hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Ambon mengungkap berbagai motif tindak pidana korupsi, antara lain, dana BOS yang dicairkan dari tahun 2021 hingga 2023 dikelola secara tidak transparan oleh para tersangka. Selain itu, terdapat pengelolaan yang cacat dalam pertanggungjawaban keuangan, seperti adanya pengeluaran fiktif untuk honor guru tidak tetap dan pegawai tidak tetap.
Kerugian keuangan negara yang diakibatkan oleh serangkaian aktivitas ilegal ini diperkirakan mencapai Rp 1,8 miliar. Menariknya, akses hukum juga pernah diajukan oleh Lona Parinusa melalui gugatan praperadilan pada 22 Oktober 2024, yang sempat mengabulkan permohonan untuk menghentikan penyidikan. Namun, tindakan hukum tersebut tidak menghentikan penyelidikan dan penetapan kembali tersangka pada 3 Maret 2025.
Kasus dugaan korupsi di SMP Negeri 9 Ambon menjadi sorotan publik dan diharapkan dapat memberikan keadilan serta menegakkan integritas dalam pengelolaan dana pendidikan di Indonesia.
(RED)













