Kasus Pemalsuan Dokumen Administrasi Menjerat Haji Halim Direktur PT SMB

banner 120x600

Reskrimpolda.news – Sumsel, 07 Maret 2025 – Direktur PT Sentosa Mulia Bahagia (SMB), Haji Halim, bersama Amin Mansyur, mantan pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Musi Banyuasin, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Muba terkait dugaan pemalsuan dokumen administrasi.

Kepala Kejari Muba, Roy Riadi, menjelaskan bahwa isu ini bermula dari proyek pembangunan jalan tol Palembang-Jambi, yang telah ditetapkan sebagai bagian dari proyek strategis nasional sejak 2014. Namun, pembangunan tol ini terhambat oleh gugatan dari PT SMB, yang diklaim melibatkan lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik perusahaan tersebut, serta aktivitas pertambangan yang dijalankan.

Proses hukum menempatkan Haji Halim dalam posisi yang menguntungkan meskipun gugatan tersebut telah melewati batas waktu. Ia secara sah memenangkan gugatan meskipun Pemkab Muba berusaha mengajukan banding. Namun, banding tersebut tiba-tiba dicabut, sehingga putusan menjadi final.

Setelah penetapan lokasi baru pada tahun 2024, Haji Halim mengklaim dua bidang tanah seluas 34 hektare yang disebutkan sebagai miliknya, padahal BPN menyatakan bahwa tanah tersebut merupakan tanah negara. Dugaan keterlibatan Amin Mansyur menambah kompleksitas kasus ini, di mana ia diduga membantu Haji Halim dengan mengajukan bukti kepemilikan yang tidak sesuai.

Penyidik menemukan bahwa Haji Halim bahkan menguasai lahan seluas lebih dari 900 hektare tanpa izin yang sah. Temuan ini semakin memperkuat dugaan adanya tindak pidana korupsi dalam pengadaan lahan tol.

Amin Mansyur telah ditahan, sementara Haji Halim sedang dalam proses penjemputan oleh pihak kejaksaan. Keduanya disangkakan dengan Pasal 9 Jo. Pasal 15 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *