google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0

‘Raja Minyak’ Terlibat Kasus Korupsi, Kejaksaan Agung Lakukan Penyidikan

banner 120x600

Reskrimpolda.news – Jakarta, Senin 03 Maret 2025 – Rumah milik Riza Chalid, yang dikenal sebagai ‘Raja Minyak’ Indonesia, telah menjadi sorotan setelah terungkap bahwa tempat tersebut digunakan sebagai kantor bagi tiga tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada periode 2018 hingga 2023. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Abdul Qohar, mengkonfirmasi bahwa pihaknya telah melakukan penggeledahan di kediaman yang terletak di Jalan Jenggala 2, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada tanggal 25-26 Februari 2025.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk 34 ordner yang berisi dokumen-dokumen penting, serta 89 bundel dokumen lainnya yang saat ini tengah dianalisis. Selain dokumen, penyidik juga menyita uang tunai sejumlah Rp 833 juta dan 1.500 dolar Amerika, bersama dengan dua unit mesin CPU.

crossorigin="anonymous">

Kasus ini mencuat ke publik setelah anak Riza Chalid, Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR), yang juga terlibat dalam bisnis minyak sebagai Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, ditetapkan sebagai salah satu tersangka. Penggeledahan juga dilakukan di Plaza Asia, lantai 20, di mana empat kardus penuh dengan surat-surat dan dokumen disita untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut.

Penetapan status tersangka baru dalam kasus ini menambah panjang daftar individu yang terlibat dalam dugaan praktik curang yang merugikan Pertamina. Dua pejabat tinggi perusahaan, Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran dan Edward Corne sebagai VP Trading Operation, baru-baru ini ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya tidak menghadiri pemanggilan sebagai saksi. Tindakan ini menandakan keseriusan Kejagung dalam penegakan hukum terhadap kasus korupsi yang melibatkan berbagai pihak dalam industri minyak di Indonesia.

Kasus ini bukan hanya membawa dampak signifikan bagi individu-individu yang terlibat, tetapi juga menjadi cerminan dari tantangan besar dalam tata kelola sumber daya alam di Indonesia. Kejaksaan Agung berkomitmen untuk menuntaskan penyelidikan ini untuk memastikan keadilan serta memberikan efek jera kepada pelaku korupsi di sektor minyak.

(RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0