Kiai Imam Syafii: Pernyataan Kontroversial dan Vonis Hukuman 14 Tahun Penjara

banner 120x600

Reskrimpolda.news – Trenggalek, Minggu 02 Februari 2025 – Pimpinan Pondok Pesantren, Kiai Imam Syafii alias Supar, tetap teguh pada pendiriannya meskipun terjerat dalam kasus asusila yang melibatkan salah satu santriwatinya. Dalam pertemuan dengan keluarga korban, ia secara tegas membantah telah menghamili gadis tersebut, bahkan mengklaim mampu menggandakan diri menjadi beberapa sosok.

Supar tidak menunjukkan rasa penyesalan atau keinginan untuk meminta maaf. Ia mengalihkan tuduhan yang ditujukan padanya dengan menyatakan bahwa tindakan tersebut dilakukan oleh ‘jinnya’ yang disebut ‘rewangnya’. Klaim ini jelas menambah kontroversi dalam kasus ini, di mana para pihak merasa perlu untuk mencari keadilan.

Kasus ini mencapai puncaknya saat sidang putusan digelar di Pengadilan Negeri Trenggalek pada Kamis, 27 Februari 2025. Dalam sidang tersebut, majelis hakim menyampaikan keadaan yang terjadi berdasarkan kesaksian, bukti yang ada, dan keterangan dari Jaksa Penuntut Umum. Hal ini mengungkapkan bahwa Supar telah melakukan kekerasan seksual terhadap korban sebanyak lima kali antara tahun 2022 hingga 2024.

Perbuatan tidak terpuji tersebut berlangsung di berbagai lokasi dalam lingkungan pesantren, termasuk ruang kelas dan kamar di samping mihrab masjid. Majelis hakim mencatat pentingnya memahami hubungan kuasa yang ada, di mana Supar, sebagai guru dan pengasuh, memiliki otoritas yang mendominasi korban yang lebih muda dan rentan.

Meskipun Supar berusaha mempertahankan posisinya dan menolak semua tuduhan, hakim akhirnya menyimpulkan bahwa dakwaan jaksa dapat dibuktikan. Keputusan tersebut mengarah pada vonis hukuman 14 tahun penjara, bersama dengan denda sebesar Rp 200 juta dan restitusi sebesar Rp 106 juta kepada korban.

Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan hukum bagi santri dan keberanian dalam merangkul keadilan, meskipun ada tekanan dari relasi kuasa yang ada dalam lingkungan pendidikan pesantren.

(RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *