Reskrimpolda.news – Jakarta, Jumat 28 Februari 2025 – PT Sri Rejeki Isman Tbk. (Sritex) menghadapi tantangan besar setelah kurator resmi mengumumkan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap seluruh karyawan perusahaan dan tiga anak usahanya. Langkah ini diambil sebagai imbas dari putusan Pengadilan Niaga Semarang yang menyatakan Sritex pailit berdasarkan permohonan yang diajukan oleh PT Indo Bharat Rayon.
Menurut informasi yang diperoleh, PHK massal ini berlaku sejak tanggal 26 Februari 2025. Dengan keputusan ini, seluruh karyawan Grup Sritex yang berada dalam lingkup pailit harus menerima kenyataan pahit bahwa mereka telah di PHK. Nanang Setiyono, perwakilan buruh dari PT Bitratex Industries, salah satu debitur pailit yang terkomplikasi dalam hal ini, mengonfirmasi berita tersebut kepada Bisnis pada hari Kamis (27/2/2025).
βYang pasti terhitung sejak tanggal 26 Februari 2025 seluruh karyawan Sritex Group yang dalam pailit sudah di PHK oleh kurator,β ungkap Nanang. Keputusan ini mencerminkan masalah yang lebih besar dalam manajemen perusahaan serta tantangan yang dihadapi industri tekstil di Indonesia, di mana persaingan yang ketat dan tekanan ekonomi menyebabkan banyak perusahaan mengalami kesulitan keuangan.
Setelah keputusan pailit, aktivitas perusahaan dipastikan akan berhenti sepenuhnya pada tanggal 1 Maret 2025. Hal ini menjadi kekhawatiran bagi banyak pihak, terutama bagi para pekerja yang bergantung pada penghasilan dari Sritex dan anak-anak usahanya.
Penyelesaian persoalan ini akan memerlukan perhatian dan intervensi dari berbagai stakeholder, termasuk pemerintah daerah, untuk membantu meringankan dampak sosial dari phk massal ini. Mengingat pentingnya sektor tekstil bagi perekonomian lokal maupun nasional, langkah-langkah strategis perlu diambil untuk mendukung transisi para pekerja yang terkena dampak, serta menjaga keberlanjutan industri.
(RED)