Kasus Penjualan Ilegal Hutan di Taman Nasional Bukit Tigapuluh

banner 120x600

Reskrimpolda.news – Indragiri Hulu, Selasa 25 Februari 2025 – Kasus penjualan ilegal kawasan hutan di Taman Nasional Bukit Tigapuluh (TNBT) seluas 150 hektar di Desa Siambul, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu telah terungkap. Dalam insiden ini, Kepala Desa Siambul, Zulkarnaen, dan Sekretaris Desa, Waryono, diduga terlibat dalam konspirasi menjual hutan dengan harga Rp 1,67 miliar kepada pihak yang berniat mengubahnya menjadi kebun sawit. Informasi ini dikonfirmasi oleh Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, melalui pesan WhatsApp pada 8 Februari 2025.

Kronologi kasus bermula pada Maret 2024 ketika patroli gabungan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), petugas TNBT, dan Polres Inhu menemukan alat berat buldoser yang merambah kawasan hutan secara ilegal. Temuan ini memicu penyelidikan yang mendalam, dan pada Januari 2025, pihak kepolisian berhasil mengungkap bahwa para pembeli lahan, Usman dan Nuriman, telah melakukan transaksi ilegal dengan Sekdes Waryono dan Kades Zulkarnaen.

Proses transaksi awal mencatat bahwa Rp 650 juta telah diserahkan kepada Waryono, tetapi setelah Waryono melarikan diri, sisa pembayaran yang totalnya mencapai Rp 1,67 miliar dilaksanakan langsung kepada Zulkarnaen. Penyelidikan lebih jauh menunjukkan adanya partisipasi aktif kedua pejabat desa tersebut dalam memfasilitasi transaksi ilegal, termasuk tindakan pembuatan 75 persil surat oleh Waryono dan penerbitan Surat Perintah Kerja (SPK) oleh Zulkarnaen yang digunakan oleh pemborong, Junaidi, untuk membuka jalan di kawasan hutan yang dilindungi itu.

Pada Januari 2025, Polres Indragiri Hulu berhasil menetapkan lima tersangka dalam kasus ini: Zulkarnaen, Waryono, Usman, Nuriman, dan Junaidi, yang semuanya ditahan guna proses hukum lebih lanjut. Berkas perkara untuk Zulkarnaen, Nuriman, dan Junaidi telah dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses penuntutan, sementara Usman dan Waryono masih dalam tahap penyidikan.

Kasus ini mengungkapkan tantangan yang dihadapi dalam perlindungan lingkungan dan penegakan hukum di Indonesia, terutama di kawasan hutan yang rentan terhadap eksploitasi ilegal. Kejadian ini menjadi sinyal bagi pemerintah dan masyarakat untuk lebih intensif dalam menjaga kelestarian hutan dan mencegah praktik ilegal yang merusak ekosistem.

Doc : Detik.com


(RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *