HOME  

Polri Wajibkan Kapolda hingga Kapolsek Buka Akun Medsos untuk Aduan Warga: Terobosan atau Formalitas?

banner 120x600

Reskrimpolda.News_Jakarta – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memastikan bahwa seluruh pejabat kepolisian, mulai dari Kapolsek, Kapolres, hingga Kapolda, telah membuat akun media sosial sebagai kanal resmi untuk menerima aduan masyarakat. Kebijakan ini merespons instruksi Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dalam Rapat Pimpinan Polri 2025 di Jakarta Selatan, Jumat (31/1).

“Iya, seluruhnya sudah memiliki akun,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, saat dikonfirmasi terkait implementasi kebijakan tersebut di Mabes Polri, Jakarta, kemarin.

Langkah ini disebut sebagai strategi adaptasi Polri dalam menghadapi perkembangan teknologi informasi dan digitalisasi pelayanan publik. Polri berharap, dengan keberadaan akun media sosial di tiap tingkatan, keluhan masyarakat dapat lebih cepat tertangani tanpa harus menunggu viral di media sosial terlebih dahulu.

“Itu salah satu langkah optimalisasi untuk menjawab pertanyaan masyarakat, serta bisa langsung digunakan masyarakat untuk melapor ke wilayah jajaran,” tambah Trunoyudo.

Respons Cepat atau Sekadar Formalitas?

Namun, muncul pertanyaan apakah kebijakan ini benar-benar akan meningkatkan respons cepat kepolisian terhadap aduan masyarakat atau hanya menjadi formalitas tanpa efektivitas nyata. Selama ini, banyak laporan publik terkait keluhan kinerja kepolisian justru viral di media sosial tanpa mendapat tanggapan memadai hingga menjadi isu nasional.

Banyak pengamat menilai bahwa efektivitas akun media sosial pejabat kepolisian akan diuji dari sejauh mana mereka benar-benar aktif dan responsif. Sebab, tidak sedikit akun institusi pemerintah yang sekadar ada tetapi minim interaksi atau hanya dipenuhi unggahan formal yang tidak menjawab urgensi pengaduan warga.

Mekanisme Laporan Tatap Muka Tetap Dipertahankan

Meski mengandalkan digitalisasi pengaduan, Polri tetap mempertahankan kanal aduan konvensional, termasuk pelaporan tatap muka dan pengaduan melalui Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) bagi masyarakat yang merasa dirugikan oleh oknum polisi.

“Kami tetap membuka kanal pengaduan secara langsung bagi masyarakat yang ingin menyampaikan keluhan terhadap kinerja anggota kami,” tegas Trunoyudo.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit menekankan bahwa keberadaan akun media sosial pejabat kepolisian bukan sekadar simbolis, tetapi sebagai alat untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas institusi kepolisian.

“Saya harapkan rekan-rekan juga membuat akun untuk melayani pengaduan, sehingga setiap ada peristiwa, kejadian, bisa langsung dijawab oleh akun resmi dan tidak menunggu viral dulu,” kata Kapolri.

Kini, publik menantikan implementasi nyata dari kebijakan ini. Apakah akun-akun media sosial pejabat kepolisian benar-benar menjadi wadah solusi atau sekadar memenuhi instruksi tanpa dampak signifikan bagi masyarakat? Waktu yang akan membuktikan.//**MBN

Respon (2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *